Kamis, 22 September 2016

DOKUMEN DIRI DAN BENDA BERHARGA




ILMU PENGETAHUAN SOSIAL KELAS 2 SEMESTER 1

MATERI 1  : DOKUMEN DIRI DAN BENDA BERHARGA
SK              : memahami peristiwa penting dalam keluarga secara kronis.
KD             : memelihara dokumen dan koleksi benda berharga miliknya.

A.    Macam-macam dokumen pribadi.
1.      Akta kelahiran
Akta kelahiran adalah surat yang berisi data tentang kelahiran seseorang. Akta kelahiran wajib dimiliki oleh semua orang. Akta kelahiran banyak kegunaanya. Karena sangat penting sehingga surat ini tidak boleh hilang. Dalam akta kelahiran dicantumkan nama kita, tanggal dan tahun lahir, nama ayah, dan nama ibu. Ketika kita akan masuk sekolah, kita harus membawa surat kelahiran tersebut. Akta kelahiran digunakan sebagai dasar bagi sekolah untuk membuat data tentang identitas siswa.

2.      KMS (Kartu Menuju Sehat)
3.      Buku Rapor
a.       Buku rapor TK
b.      Rapor SD
4.      Piagam penghargaan.
Piagam adalah surat yang menyatakan prestasi seseorang. Piagam berupa selembar kertas. Dalam piagam tertulis:
a.       Nama penerima
b.      Jenis prestasi
c.       Lembaga pemberi piagam
d.      Tempat dan tanggal lahir penerima
e.       Tanda tangan panitia penyelenggara

5.      Ijazah.

6.      Surat Izin mengemudi (SIM)
Setiap pengerndara kendaraan bermotor atau mobil harus memiliki SIM. SIM singkatan dari Surat Izin Mengemudi. SIM merupakan bukti bahwa seseorang layak mengendarai kendaraan bermotor atau mobil. SIM dikeluarkan oleh Satlantas. Syarat mencari SIM harus berumur 17 tahun. Dan sudah dapat mengendarai kendaraan bermotor untu SIM C. Dan harus bisa mengendarai mobil untuk SIM A. Masa berlaku SIM selama 5 tahun. Setelah 5 tahun pengendara itu harus memperbarui SIM-nya kembali. Setiap mengendarai kendaraan, SIM harus dibawa.




7.      Kartu Tanda Penduduk.
Setelah seseorang berumur 17 tahun, maka ia harus mencari KTP. KTP merupakan dokumen pribadi. KTP sebagai identitas diri seseorang. KTP merupakan bukti seseorang tercatat sebagai penduduk. Masa berlakunya KTP selama 5 tahun. Di dalam KTP tertulis data pemilik KTP tersebut.

8.      Kartu Keluarga.
Kartu keluarga merupakan sebuah kartu yang mencatat data personil di dalam sebuah keluarga. Di dalam karu keluarga yang pertama ditulis adalah data ayah, ibu, kemudian anak. Diurutkan dari yang lebih tua.


9.      Foto Keluarga.



Sumber: http://richanovitasari.blogspot.co.id/2013/01/ips-sd-kelas-2-semester-1.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar